Multibar Organisasi, Satu Standar: Buku Pimpinan DSP LAW FIRM Rumuskan Dewan Advokat Nasional hingga Usulan Pasal

Ditulis oleh

di

Sampul buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia karya Novel Suhendri

MEDAN — Gagasan pembentukan Dewan Advokat Nasional kini hadir dalam bentuk kajian utuh. Wakil Direktur DSP LAW FIRM, Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H., menuangkannya dalam buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi, Tunggal dalam Standar dan Kehormatan. Buku ini disunting oleh Direktur DSP LAW FIRM, Dedi Suheri, S.H., dan diterbitkan oleh Penerbit Nasmedia (PT. Nas Media Indonesia), Jakarta, cetakan pertama September 2026, dengan ISBN 978-634-296-792-8.

Buku tersebut menjadi sumbangan pemikiran para pimpinan DSP LAW FIRM bagi pembaruan sistem advokat Indonesia. Penulis dan editornya sama-sama advokat yang sehari-hari menangani perkara, sehingga gagasan yang ditawarkan berangkat dari pengalaman praktik, bukan semata dari meja kajian.

Novel Suhendri bersama buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia
Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H., Wakil Direktur DSP LAW FIRM, bersama buku Masa Depan Profesi Advokat Indonesia.

Menurut Novel, isu Dewan Advokat Nasional sudah lama digaungkan oleh para advokat senior. Bukunya membahas gagasan itu secara menyeluruh, mulai dari landasan sejarah dan konstitusional, susunan kelembagaan, keanggotaan, dan pembiayaan, sampai dengan usulan rumusan pasal yang perlu diubah, dicabut, dan ditambahkan dalam undang-undang advokat yang baru.

Titik tolak kajiannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tanggal 17 Juni 2026, yang menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional bersyarat. Novel membaca putusan itu sebagai penegasan bahwa persoalan profesi advokat tidak terletak pada jumlah organisasi, melainkan pada berhimpunnya fungsi regulator, penguji, pengawas, dan penegak etik di satu tangan yang sama.

Desain yang ditawarkan membagi kewenangan secara tegas. Organisasi advokat tetap boleh banyak dan tetap menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ujian profesi dipusatkan pada Dewan Advokat Nasional, kemudian calon yang lulus disumpah di Pengadilan Tinggi. Pengaduan masyarakat diperiksa oleh satu Komisi Pengawas Advokat, disidangkan Dewan Kehormatan Advokat di tingkat provinsi, dengan upaya banding pada Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Seluruh advokat tercatat dalam satu Register Advokat Nasional.

“Organisasi boleh banyak, tetapi standar dan kehormatan profesi harus satu. Tidak boleh ada lagi advokat yang dijatuhi sanksi di satu organisasi lalu kembali beracara dengan kartu organisasi lain,” kata Novel.

Buku lima bab ini juga menguraikan sejarah profesi advokat di dunia dan di Indonesia, serta membandingkannya dengan pengaturan di Belanda, Brasil, Spanyol, dan Filipina. Melalui karya ini, DSP LAW FIRM berharap dapat memberikan bahan rujukan bagi pembentuk undang-undang, organisasi advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum selama Rancangan Undang-Undang Advokat masih dibahas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *