Tentang Kami
Profil Firma
DSP LAW FIRM
DSP LAW FIRM adalah firma hukum yang berkedudukan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Firma ini dipimpin oleh advokat berpengalaman dan memberikan jasa hukum litigasi dan nonlitigasi kepada perorangan, badan usaha, maupun lembaga.
Kami memandang setiap persoalan hukum sebagai amanah. Karena itu, setiap perkara ditangani melalui penelaahan fakta dan dasar hukum yang saksama, komunikasi yang terbuka mengenai pilihan langkah beserta risikonya, dan pelaksanaan yang tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Advokat Indonesia.
Dalam menjalankan praktiknya, DSP LAW FIRM didukung oleh tim advokat dan rekan (partner) dengan latar keahlian yang beragam. Susunan tim ini memungkinkan setiap perkara ditangani oleh orang yang memahami bidangnya, baik dalam perkara litigasi maupun dalam urusan hukum korporasi, kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Prinsip Kerja
Integritas
Bertindak jujur dan objektif, serta menempatkan kepentingan hukum klien dalam koridor hukum dan etika profesi.
Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan setiap informasi dan dokumen yang dipercayakan klien, baik selama hubungan kerja berlangsung maupun setelah berakhir.
Profesionalitas
Menangani setiap perkara dengan cermat, berdasarkan kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan
Menjelaskan posisi hukum, pilihan langkah, dan perkembangan perkara kepada klien secara jelas dan berkala.
Legalitas
Firma DSP LAW FIRM berkedudukan di Kota Medan, didirikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 1 September 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Muhammad Yusrizal, S.H., M.Kn., dan telah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-0001575-AH.01.18 Tahun 2026 tanggal 1 September 2026.
